Karimun, JurnalTerkini.id – Ratusan warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi demonstrasi terkait kepemilikan lahan, Jumat (4/2/2022).
Mereka menuntut pembatalan klaim atas kepemilikan lahan seluas 44 hektare oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) di kawasan Sei Raya, Kecamatan Meral.
Menyikapi demonstrasi warga itu, PT KSP akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan kronologis kepemilikan lahan tersebut
Kuasa hukum PT KSP Wiryanto mengatakan, lahan yang diklaim warga itu awalnya seluas sekitar 64 hektare.
Hanya saja, pada tahun 2002, lahan seluas 20 hektare dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun untuk pembangunan kompleks perkantoran Bupati Karimun.
“Dibebaskan seluas 20 hektare untuk pembangunan gedung perkantoran Bupati Karimun,” kata Wiryanto, Minggu (6/2/2022).





