Warga Tuntut Pembatalan Klaim Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum PT KSP

Karimun, JurnalTerkini.id – Ratusan warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi demonstrasi terkait kepemilikan lahan, Jumat (4/2/2022).

Mereka menuntut pembatalan klaim atas kepemilikan lahan seluas 44 hektare oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) di kawasan Sei Raya, Kecamatan Meral.

Bacaan Lainnya

Menyikapi demonstrasi warga itu, PT KSP akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan kronologis kepemilikan lahan tersebut

Kuasa hukum PT KSP Wiryanto mengatakan, lahan yang diklaim warga itu awalnya seluas sekitar 64 hektare.

Hanya saja, pada tahun 2002, lahan seluas 20 hektare dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun untuk pembangunan kompleks perkantoran Bupati Karimun.

“Dibebaskan seluas 20 hektare untuk pembangunan gedung perkantoran Bupati Karimun,” kata Wiryanto, Minggu (6/2/2022).

Total Views: 455

Pos terkait