Wiryanto menjelaskan, lahan tersebut dibeli oleh PT KSP dari ahli waris Ku Lin yakni Kho Sio Koen alias Edi Akun sekitar tahun 1997.
Edi Akun memiliki lahan tersebut setelah melakukan ganti rugi kepada sekitar 30 orang warga yang tak lain adalah pekerjanya sendiri pada tahun 1995 lalu.
Dimana, ganti rugi oleh Edi Akun tersebut terangkum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi dengan Nomor Registrasi Camat: 1085/593/1997, tertanggal 5 Desember 1997.
Kemudian, PT KSP mengurus penerbitan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1999.
“Dokumen perusahaan lengkap, bahkan surat grand semasa penjajahan Belanda tahun 1938 juga ada. Jadi, perusahaan tidak hanya sekedar klaim begitu saja,” kata Wiryanto.
Lebih lanjut, Wiryanto mengatakan bahwa PT KSP membeli lahan tersebut saat masih menjadi hutan belantara.





