Karimun, JurnalTerkini.id – Tarif angkutan laut bagi penumpang kapal speed boat dalam wilayah atau antar pulau di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kembali disesuaikan olah Pemerintah Daerah.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya keputusan Bupati Karimun nomor 267 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif penumpang umum angkutan laut dalan wilayah Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Afrian mengatakan, penyesuaian itu dilakukan buntut kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Penyesuaian tarif angkutan laut dalam Kabupaten Karimun ini karena adanya kenaikan harga Pertalite yang semula Rp. 6.450 per liter menjadi Rp. 8.000 per liter,” kata Afrian, Selasa (1/2/2022).






