Dua WNI ditangkap karena simpan sabu-sabu dalam perut

Batam (Jurnal) – Dua warga negara Indonesia (WNI) diduga anggota jaringan internasional ditangkap aparat Kepolisian Daerah Riau di pelabuhan Batam Centre, Batam, karena ketahuan menyimpan sabu-sabu dalam perut.

“Tersangka laki-laki dan perempuan ini ditangkap setelah turun dari kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre pada Senin (8/4),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dalam siaran pers yang diterima Jurnal Terkini, Jumat (12/4).

Erlangga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka yang diduga anggota jaringan narkoba internasional ini dilakukan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial PR bin Darmo, kelahiran Ponorogo 08 Februari 1991 dan beralamat di Dukuh Semambu Kelurahan Paringan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Sedangkan tersangka perempuan berinisial SN binti Yakup, Kediri 01 Januari 1979, alamat domisili di Negara Jaya Kelurahan Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari kecurigaan petugas saat keduanya turun bersama para penumpang kapal sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah diinterogasi, pria berinsial PR mengakui bahwa dia membawa narkotika yang disimpan di dalam perutnya yang sebelumnya dimasukkan melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram.

Sedangkan tersangka perempuan, SN juga membawa narkotika jenis kristal bening Diduga sabu-sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat sekira 254,93 gram.

Total barang bukti jenis kristal bening diduga sabu-sabu sebanyak 518,72 gram, kata dia.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol S Erlangga. (red)

Baca Juga:

Komplotan remaja pencuri motor 12 TKP di Batam dibekuk

Oknum ASN Karimun mengaku dapat sabu dari rutan

Total Views: 241

Pos terkait