Kurang Dari 24 Jam, Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Jambret

Batam, JurnalTerkini.id – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pelaku jambret berinisial W (33).

W diamankan hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, di Bengkong Permai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jum’at (19/11/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui menjalankan aksinya di tepi jalan raya samping Restoran Sushitei Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (18/11/2021) lalu.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, korbannya adalah seorang perempuan yang pada saat itu tengah berjalan kaki di jalan raya Restoran tersebut.

“Sekira pukul 20.00 Wib, korban berencana untuk pulang ke rumah dari cafe itu dengan berjalan kaki. Namun, di tengah perjalanan tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku langsung memepet dan menarik paksa tas korban dari bahu kanannya,” kata AKP Budi Hartono kepada JurnalTerkini.id, Sabtu (20/11/2021).

Saat itu kata Budi, korban terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya. Hanya saja, tas milik korban tersebut berhasil dijambret oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri.

Budi menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari korban pada Jumat (19/11/2021), pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Alhasil, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku.

“Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB kami akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka W yang sedang makan di salah satu warung di Bengkong Permai, Lubuk Baja,” jelas Budi.

Budi menyebutkan, pihaknya mendapati 1 unit Handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru milik korban dari tangan pelaku.

“Setelah pelaku berhasil kita amankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya kami bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budi.

Akibat dari kejadian tersebut korban  mengalami kehilangan 1 buah tas sandang merk “LV” berwarna Cokelat Hitam yang berisikan 1 unit Handphone dengan merk Huawei berwarna Biru, 1 unit Handphone dengan merk Redmi Note 9 Pro warna Biru serta dokumen identitas dengan total kerugian sebesar Rp. 6,3 juta.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun.

Terakhir, perwira Polri dengan tiga balok emas ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin terhadap laporan-laporan tindakan kriminal dari masyarakat.

Untuk itu, ia juga mengimbau agar masyarakat dapat terus berhati-hati. Khususnya, pada malam hari.

“Jangan coba sekalipun memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi. Hindari pergi sendirian di tempat sepi dan gelap pada malam hari,” tegas AKP Budi. (YRA)

Pos terkait