Upaya BNN Minimalisir Keterlibatan Nelayan dalam Peredaran NPP
Mengenai keterlibatan nelayan dalam praktek penyelundupan narkoba ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun, Eryan Noviandi mengatakan, bahwa hal tersebut kemungkinan dipicu oleh faktor ekonomi.
Sehingga, oknum nelayan ini mudah tergiur dan mengikuti keinginan dari pihak penyelundup barang haram tersebut.
Atas kondisi itu, Eryan menegaskan bahwa BNN Karimun terus berupaya meminimalisir hal tersebut dengan melakukan sosialisasi dan pembekalan bahaya NPP kepada masyarakat termasuk nelayan.
“Untuk itu, BNN Karimun mengimbau kepada nelayan untuk memiliki ketahanan diri agar terhindar dari iming-iming uang supaya bisa tidak terlibat dalam penyelundupan narkoba, karena jika terlibat cepat atau lambat pasti akan ditangkap aparat penegak hukum,” kata Eryan.

“Kami tentunya akan terus melakukan sosialiasi pencegahan narkoba ke semua golongan masyarakat termasuk nelayan serta membentuk Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar),” tambahnya.
Maraknya peredaran NPP di Kabupaten Karimun dapat terlihat dari banyaknya tersangka yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun.
Tercatat, tahanan kasus NPP hingga per tanggal 1 Oktober 2021 sebanyak 281 orang dengan rincian 257 laki-laki, 22 perempuan, 1 anak-anak dan 1 warga negara asing.
Sementara itu, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan kalau pihaknya juga selama ini telah melakukan patroli terhadap kapal yang dicurigai membawa barang dari luar negeri dan melakukan pengecekan terhadap kapal yang diduga membawa barang yang dilarang khususnya NPP.
Orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas serta tidak pandang bulu kepada siapa saja yang terlibat dalam kasus NNP terutama kepada anggota Polri itu sendiri.
“Anggota Polri sudah saya tekankan jangan terlibat dengan narkoba karena akan ada sanksi yang berat kepada mereka baik sanksi pidana maupun sanksi kode etik profesi,” kata Tony Pantano, Rabu (28/9/2021).





