Diduga Ada Pelanggaran, Dua Caleg Karimun Dilaporkan ke KPU

Karimun (Jurnal) – Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun , Sabtu (25/8).

Laporan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Karimun pada saat berakhirnya masa penerimaan tanggapan masyarakat kepada peserta pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, sebelum ditutupnya penerimaan laporan masyarakat, pihak KPU belum menerima adanya laporan akan tetapi setelah batas akhir barulah pihak KPU menerima adanya laporan dari Bawaslu.

“Bawaslu melaporkan dua nama Caleg yang dianggap bermasalah,” ujar Eko.

Dua Caleg yang dianggap bermasalah tersebut dilaporkan karena tidak melampirkan surat pemberhentian dari sebagai honerer Pemkab Karimun dan salah satu dari Caleg tersebut merupakan istri dari Panitia Pemilihan Kecamatan.

Eko menambahkan, pihak KPU meminta kepada Parpol pengusung untuk mengklarifikasi terkait adanya permasalahan yang dilaporkan oleh pihak Bawaslu.

“Laporan itu selanjutnya akan kita tindak lanjuti, kita meminta klarifikasi dari Parpol sampai tanggal 28 Agustus mendatang. Adapun dua caleg dilaporkan itu dari Hanura dan Nasdem,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi Caleg, salah satunya adalah harus berhenti dari jabatan pegawai maupun honorer.

“Jadi dua caleg yang kita laporkan ini, karena mereka dianggal tidak memenuhi syarat, salah satu calon itu kita temukan ia tidak ada melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan honorer, dan jika ada anggota keluarga yang menjadi penyelenggara pemilu maka harus mengumumkan status pencalegannya,” ujarnya.

Total Views: 196

Pos terkait