Kemudian, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp 1,26 triliun atau lebih tepatnya Rp 1.265.764.977.001.
Sementara Pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 33 miliar atau tepatnya Rp 33.527.868.100.
Laporan akhir Banggar tersebut telah disetujui oleh peserta sidang Paripurna DPRD Karimun.
Dengan begitu, DPRD Karimun selanjutnya akan kembali menggelar sidang Paripurna pada Senin (27/9/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam tanggapannya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Karimun atas persetujuan yang diberikan terkait KUPA-PPAS APBD Perubahan Karimun Tahun Anggaran 2021 yang pihaknya usulkan.
“Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karimun. Semoga kami bisa meningkatkan kemampuan daerah di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Rafiq.
Rafiq juga memastikan belanja daerah kini disesuaikan dengan besaran pendapatan daerah guna mewujudkan keuangan daerah yang sehat. (yra)





