Dimana, terdakwa IS diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dan terdakwa JS membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa terhadap beberapa fakta yang diungkap kedua terdakwa sebelumnya di dalam persidangan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih jauh.
Termasuk, kata Tiyan, menelusuri oknum-oknum terkait yang disebut-sebut terlibat dalam perkara ini.
“Tentunya, apa yang disampaikan oleh terdakwa kita telah telusuri. Namun, tidak ada bukti dukung yang kuat ditemukan atas pernyataan keduanya. Termasuk bukti dan saksi bahwa mereka telah memberikan sejumlah dana kepada pihak dimaksud,” jelas Tiyan.
Diketahui, IS dan JS ditahan sejak 16 Desember 2020 lalu dan berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.
Sementara, sebanyak 45 orang saksi dari berbagai pihak juga telah dimintai keterangan atas perkara tersebut. (yra)





