Karimun, JurnalTerkini.id – Mantan Dirut PDAM Tirta Mulia Karimun berinisial IS divonis hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungpinang.
Sidang tuntuan terhadap IS yang terbukti melakukan tindakan korupsi dana retribusi di perusahaan plat merah tersebut digelar oleh PN Tipidkor Tanjungpinang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Selain IS, mantan bendahara berinisial JS juga divonis serupa setelah keduanya terbukti melakukan korupsi dana retribusi. Kasus ini bergulir sejak awal Juli 2020 lalu.
Putusan terhadap keduanya diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 8 delapan tahun kurungan penjara.
“Atas putusan itu, kita pilih pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa memilih terima putusan itu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, Selasa (21/9/2021).
Tiyan mengatakan, selain diberikan hukuman fisik kedua terdakwa juga diminta membayar uang pengganti.





