Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan

Karimun, JurnalTerkini.id – Tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Arta Mulia kepada seorang nasabah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Marico Daily (37) berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

Marico melapor ke pihak kepolisian lantaran aksi dugaan perampasan yang dilakukan oleh Debt Collector BPR Buana Arta Mulia terhadap kendaraan miliknya pada 30 Juni 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Saat itu, mobil jenis Toyota Kijang Innova miliknya ditarik secara paksa oleh Debt Collector bank tersebut di kawasan Komplek Perkantoran Bupati Karimun.

Bahkan, penarikan yang dilakukan itu ia nilai berlebihan dengan merusak jendela kaca mobil tersebut.

Tidak terima, Marico selaku nasabah didampingi Kuasa Hukumnya Basar Sitorus dan Ryanto Pratama langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Karimun, Rabu (14/7/2021).

Kuasa Hukum korban, Basar mengatakan, terdapat prosedur yang harus dipatuhi oleh debitur untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan milik nasabah tersebut.

Terlebih, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI telah mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional Nomor 11/POJK.03/2020 di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan terhadap para nasabah dalam proses pembayaran kreditur barang seperti kendaraan.

“Dapat kami sampaikan dan disimpulkan bahwa memang ada keringanan yang diberikan kepada klien saya sebagai debitur sekaligus pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 ini,” kata Basar.

Basar menjelaskan, bahwa kliennya melakukan pembelian terhadap kendaraan tersebut dengan sistem DP sebesar Rp 10 juta dengan besaran cicilan Rp 2,2 juta selama 5 tahun.

Baca: Hak Jawab Terkait Berita “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan”

Total Views: 476

Pos terkait