Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan

Hanya saja, kondisi pandemi yang melanda saat ini dan memukul mundur perekonomian semua orang tersebut, menyebabkan terjadi keterlambatan pembayaran oleh kliennya itu, selama beberapa bulan.

Namun, menurutnya kliennya itu, berhak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit dalam menghadapi kondisi tersebut.

Bacaan Lainnya
Mobil derek mengankut kendaraan Marico yang ditarik paksa oleh BPR Buana Arta Mulia.
Mobil derek mengankut kendaraan Marico yang ditarik paksa oleh BPR Buana Arta Mulia.

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui: penurunan suku bunga

“Maka sudah sepatutnya klien saya ini diberikan hak untuk fasilitas restrukturisasi sesuai aturan OJK dan guna mendukung stimulus pertumbuhan ekonom,” kata Basar.

Dengan begitu, ia menilai penarikan atas kendaraan milik kliennya tersebut dilakukan secara non-prosedural.

“Terlebih, pihak Bank BPR Buana Arta Mulia tidak memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada kliennya itu,” kata Basar.

Surat peringatan diketahui baru diberikan setelah dilakukan penarikan sepihak oleh BPR Buana tepatnya pada tanggal 6 Juli 2021.

“Tidak hanya itu, sejak awal kredit klien kami tidak diberikan turunan perjanjian dan juga tidak merasa menandatangani Jaminan Fidusia,” ucap Ryanto yang juga kuasa hukum nasabah.

Kemudian, Ryanto menjelaskan, bahwa jika pun kendaraan tersebut dilekatkan jaminan fidusia. Aksi penarikan terhadap kendaraan kliennya itu, umumnya tidak dapat dilakukan dengan cara ambil paksa.

“Secara tegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, kan aturan mainnya seperti itu dan sudah jelas,” jelas Ryanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi membenarkan adanya laporan pengaduan dari nasabah tersebut.

“Ya, ada masuk laporan pengaduan dari pelapor (nasabah), sudah kita lanjuti dan rencananya besok pelapor akan kita panggil,” kata Arsyad, Jum’at (16/7/2021). (yra)

Total Views: 477

Pos terkait