Karimun, JurnalTerkini.id – Kuasa hukum BPR Buana Arta Mulia memberikan hak jawab terkait pemberitaaan dengan judul: Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Artha Mulia dipolisikan.
Berikut hak jawab yang dikirimkan ke redaksi:
Kepada Yth;
Pimpinan Redaksi Media Online JurnalTerkini.id (https://jurnalterkini.id/)
PT Jurnal Media Terkini
Di.
Jalan Bhakti No. 63, Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau, Telp: 0821 7025 1970.
E-mail: jurnalterkini@gmail.com, redaksi@jurnalterkini.id
Dengan hormat,
Kami, Eko Nurisman, S.H., M.H dan Achsan Sajri, S.H para Advokat dan atau konsultan hukum yang tergabung dengan Universe Trust Law Firm yang beralamat di Ruko Hup Seng Blok C Nomor 07 Lantai 3 Batam Center, Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29444 – Indonesia, baik bersama-sama ataupun sendiri – sendiri bertindak untuk dan atas nama, mendampingi dan/atau mewakili kepentingan hukum PT. BPR Buana Arta Mulia (selanjutnya disebut dengan ‘klien’) berdasarkan Surat Kuasa Nomor 028/BAM/DIR/SK/VII/202 menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan JurnalTerkini.id dengan domain
https://jurnalterkini.id/ dan url berita https://jurnalterkini.id/berita/17055/tarik-paksa-hinggapecahkan-kaca-kendaraan-nasabah-bpr-buana-arta-mulia-dipolisikan/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021, dengan pertimbangan sebagai berikut;Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan
mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas sebagian atau keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.
Terlebih pada Judul berita yang menyebut “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah”, dan kata “BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku Bank Perkreditan Rakyat yang mengutamakan Hal 2 dari 7 kepercayaan menjadi tercemar ataupun buruk, karena hingga saat ini tidak ada terbitnya Laporan Polisi (LP) atas peristiwa itu.
Hingga saat ini, kaca kendaraan yang merupakan aset jaminan oleh kreditur kepada klien kami tetap utuh dan tidak pecah, kemudian benar Klien kami Dipolisikan, tetapi hanya aduan.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 tidak menerapkan makna asas praduga tidak bersalah dalam pers yang tidak boleh
menghakimi dalam semua kasus pemberitaan, redaksi JurnalTerkini.id seakan-akan menyampaikan informasi bahwa benar terjadinya Pemecahan Kaca dan adanya Laporan Polisi dan bukannya menyebut peristiwa itu sebagai bentuk dugaan, akibatnya, pers yang menyatakan seseorang bersalah sebelum ada keputusan pengadian yang tetap, dari sudut pers sendiri sudah jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 pada paragraf 1 (Pertama) dan 2 (Ketiga) dengan kalimat “Tindakan perampasan
kendaraan oleh debt collector Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buana Arta Mulia kepada seorang nasabah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Marico Daily (37) berujung pelaporan ke pihak kepolisian.
Marico melapor ke pihak kepolisian lantaran aksi dugaan perampasan yang dilakukan oleh Debt Collector BPR Buana Arta Mulia terhadap kendaraan miliknya pada 30 Juni 2021 lalu”. Atau tulisan yang menyebut kata perampasan
dalam artikel berita secara keseluruhan. Pada penjelasan kami pada poin 2 (Dua) dan 3 (Tiga), perlu kami sampaikan bahwa Klien kami tidak merampas kendaraan sepihak karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rampas/ram·pas/ v adalah ambil dengan paksa (dengan kekerasan); faktanya, klien kami tidak pernah atau
tidak sama sekali menggunakan kekerasan, untuk itu pula kami perlu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
A. Klien kami tidak merampas kendaraan seperti yang dituliskan, namun klien kami berusaha mengamankan sementara kendaraan yang merupakan aset klien kami selama Debitur belum melunasi kreditnya atau atas tunggakan pembayaran selama 4 bulan.
B. Klien kami perlu mengamankan asetnya atau yang menjadi objek jaminan disebabkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova V AT dengan Nomor Polisi BP 1687 HY dikuasai atau dialihkan penggunaannya atau digunakan
orang lain oleh debitur yang mana hal itu tidak diperbolehkan atau bentuk pelanggaran sesuai dengan:
Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh dan atas nama Debitur Marico Daily tertanggal 15 Desember 2020 dihadapan klien kami menyatakan setuju dengan ketentuan-ketentuan pada poin ke 6 (enam) yang isinya, “Jika diketahui kendaraan yang dijaminkan dalam penguasaan pihak lainnya maka PT. BPR BUANA ARTA MULIA dapat dan berhak menarik ataupun mengamankan jaminan tersebut tanpa pemberitahuan/persetujuan debitur” dan pada faktanya, klien kami mengamankan jaminan yakni kendaraan Toyota Kijang Innova V AT dengan Nomor Polisi BP 1687 HY dari orang atau pihak lain yang diketahui bernama Adi dari halaman parkiran atau properti pemerintah Dinas Pariwisata di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020 pada Pasal 5 (Lima) ayat 2 (Dua) yang berbunyi,
“Bilamana PEMBERI FIDUSIA tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam surat ini atau DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN KREDIT, maka dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian PEMBERI FIDUSIA atau DEBITUR dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak PEMBERI
FIDUSIA untuk meminjam pakaikan Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera oleh PEMBERI FIDUSIA kepada PENERIMA FIDUSIA” berdasarkan hal ini, Klien kami berhak mengamankan aset atau objek jaminan yang dimaksud diatas.
Jika pengalihan mobil dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
C. Tidak adanya itikad baik dari debitur klien kami dengan tidak merespon komunikasi baik telepon, pesan daring atau sejenisnya, surat menyurat baik itu surat peringatan keterlambatan pembayaran dan lain-lain sehingga timbul
keraguan klien kami terhadap debitur.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 pada paragraf 7 (Ketujuh) 8 (Kedelapan) dan 9 (Kesembilan) yang dituliskan, “Terlebih,
kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI telah mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional Nomor 11/POJK.03/2020 di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan terhadap para nasabah dalam proses pembayaran kreditur barang seperti kendaraan.
“Dapat kami sampaikan dan disimpulkan bahwa memang ada keringanan yang diberikan kepada klien saya sebagai debitur sekaligus pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 ini,” kata Basar.
Pernyataan Kuasa Hukum Debitur Marico Daily, Basar Sitorus tidak tepat, keliru dan sesat serta tidak sesuai dengan kebenarannya, untuk itu perlu kami sampaikan sebagai berikut:
A. Marico Daily mengajukan kredit kepada klien kami dengan jenis Kredit Pemilikan Kendaraan, bukan atau untuk kepentingan Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta sumber pembayaran kredit bersumber dari gaji bukan dari pendapatan atas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus disease 2019 (POJK 11/2020) pada Pasal 2 ayat 1 mengatakan Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Klien kami tidak mendapatkan informasi apakah debitur terkena dampak seperti yang diatur dalam peraturan diatas karena tidak adanya permohonan atau pengajuan;
C. Marico Daily tidak pernah mengajukan secara tertulis permohonan restrukturisasi kredit yang ditujukan kepada klien kami. Klien kami adalah Perusahaan yang taat terhadap aturan pemerintah hal ini dapat dibuktikan bahwa klien kami turut memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah lainnya yang diajukan kepada klien kami secara tertulis atau lisan dengan datang ke kantor klien kami.
D. Permohonan restrukturisasi kredit yang dimaksud pada Poin 5 (Lima) huruf C haruslah merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan pertimbanganpertimbangan dan kebijakan klien kami.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 pada paragraf 13 (Ketiga belas) yang tertulis “Dengan begitu, ia menilai penarikan atas kendaraan milik kliennya tersebut dilakukan secara non-prosedural.” Adalah hal yang menyudutkan dan informasi keliru serta sesat terhadap klien kami, perlu kami jelaskan bahwa Klien kami telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen dengan Nomor 550/BPR-BAM/XII/2020 yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dan pasangan Debitur Mardaniati pada tanggal 15 Desember 2020, Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Debitur Marico Daily tertanggal 15 Desember 2020 dan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily
dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 pada paragraf 16 (Ke-enam Belas) 17 (Ketujuh Belas) dan 18 (Kedelapan Belas) yang ditulis, “Terlebih, pihak Bank BPR Buana Arta Mulia tidak memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada kliennya itu,” kata Basar.
Surat peringatan diketahui baru diberikan setelah dilakukan penarikan sepihak oleh BPR Buana tepatnya pada tanggal 6 Juli 2021.
“Tidak hanya itu, sejak awal kredit klien kami tidak diberikan turunan perjanjian dan juga tidak merasa menandatangani Jaminan Fidusia,” ucap Ryanto yang juga kuasa hukum nasabah”. adalah keliru, tidak benar, sesat dan tidak sesuai dengan fakta, perlu kami jelaskan sebagai berikut:
A. Klien kami mendatangi debitur untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran berulang-ulang kali, tetapi debitur tidak memiliki itikad baik dengan tidak menanda-tangani surat tersebut. Tentu hal itu adalah bentuk ketidakpatuhan debitur atas yang telah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor 550/BPR-BAM/XII/2020 yang ditandatangani Debitur Marico Daily dan pasangan Debitur Mardaniati pada tanggal 15 Desember 2020, Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh Debitur Marico Daily tertanggal 15 Desember 2020 dan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020.
B. Sesuai dengan Akta Jaminan Fidusia yang ditanda-tangani Debitur Marico Daily dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020 pada pasal 3 Ayat 2 (Dua) menyebut, “PENERIMA FIDUSIA atas biaya PEMBERI
FIDUSIA berhak namun tidak diwajibkan; untuk melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh PEMBERI FIDUSIA atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal PEMBERI FIDUSIA melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada,” lalu pada Ayat 3 (Tiga) berbunyi,
“PEMBERI FIDUSIA dan PENERIMA FIDUSIA menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan kategori tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (huisvredebreuk)” oleh itu, Klien kami demi mengamankan asetnya
berhak memasuki areal properti Debitur selama aset jaminan klien kami ada diwilayah properti yang dimaksud, tindakan klien kami hanyalah untuk mengamankan aset klien kami yang digunakan atau dialihkan penggunaannya oleh debitur seperti yang sudah kami jelaskan pada Poin 4 (empat) ayat B, oleh sebab itu, pernyataan itu adalah keliru, sesat dan tidak benar.
C. Bahwa pernyataan kuasa hukum debitur tidak adanya Akta Jaminan Fidusia adalah suatu kebohongan, pencamaran nama baik dan merupakan informasi palsu, perlu kami sampaikan bahwa debitur Debitur Marico Daily telah menanda-tangani Akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris Tiurlan Sihaloho, S.H., M.Kn tertanggal 15 Desember 2020, dan hal ini dapat kami buktikan asas pembenarannya dalam proses hukum bahkan hingga ke Pengadilan baik itu dalam Peradilan Pidana atau Perdata.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 pada paragraf ke 19 (Kesembilan Belas) dan ke 20 (Kedua puluh) yang dituliskan,
“Kemudian, Ryanto menjelaskan, bahwa jika pun kendaraan tersebut dilekatkan jaminan fidusia. Aksi penarikan terhadap kendaraan kliennya itu, umumnya tidak dapat dilakukan dengan cara ambil paksa.
“Secara tegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 18/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, kan aturan mainnya seperti itu dan sudah jelas,” jelas Ryanto. Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan ini tidak benar, keliru dan sesat, untuk itu kami sampaikan sebagai berikut:
A. Tidak benar Klien kami melakukan Eksekusi sendiri, perlu kami luruskan bahwa tindakan yang diambil klien kami adalah untuk mengamankan aset jaminan sesuai dengan penjelasan kami pada Poin 4 (empat) ayat B, oleh sebab itu,
pernyataan itu adalah keliru, sesat dan tidak benar.
B. Bahwa setelah aset jaminan kami amankan, kami mengirimkan surat bernomor 002/BAM/SPPJ/VII/2021 Prihal Pemberitahuan ditariknya jaminan kredit atas keterlambatan 4 Bulan Pembayaran angsuran kepada debitur melalui Pos iD Express tertanggal 6 Juli 2021 dengan tujuan Marico Daily yang pada isinya agar Debitur datang ke Kantor Klien kami untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran angsurannya.
Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Online pada JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” yang terbit pada Jum’at, 16 Juli 2021 tidak melakukan konfirmasi kepada Klien kami, hal ini tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
10.Bahwa klien kami meminta agar Media Online JurnalTerkini.id dengan domain https://jurnalterkini.id/ meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel dengan judul “Tarik Paksa Hingga Pecahkan Kaca Kendaraan Nasabah, BPR Buana Arta Mulia Dipolisikan” dengan mempublikasikan Hak Jawab/Koreksi ini dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal surat ini. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Online JurnalTerkini.id untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Jika dalam waktu yang ditentukan, hak jawab/koreksi ini tidak dipublikasikan, maka kami akan melayangkan surat Somasi/Peringatan kepada Badan Hukum/Media Online saudara, Keberatan dan penyelesaian sengketa pers ke Dewan Pers dam meminta pendapat dewan pers untuk melanjutkan prosesnya melalui hukum Pidana.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Online JurnalTerkini.id
Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.
Batam, 17 Juli 2021
Hormat Kami,
Tembusan:
Ketua Dewan Pers di Jakarta
Arsip
Demikian Hak Jawab sekaligus permintaan maaf ini dipublikasikan..





