Pamekasan, Jurnal Terkini – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat kucuran dana Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diserap oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan. Sabtu, 17/7/21.
Dana sebanyak itu, oleh Pemkab Pamekasan dialokasikan untuk tiga bagian, yaitu Kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
Dibandingkan pada tahun sebelumnya, DBHCHT tahun ini meningkat sekitar Rp17 miliar, hal itu disebabkan karena banyaknua areal lahan pertanian tembakau dan prusahaan rokok yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam ini.
Menurut Sri Puji Astuti, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan, peningkatan itu terjadi, karena jumlah perusahaan rokok yang ada di Pamekasan terus bertambah.
Sehingga penggunaan pita cukai oleh perusahaan rokok juga meningkat. Dampaknya pada perolehan DHCHT Pemkab Pamekasan.
Dalam ketentuan UU Bea Cukai dijelaskan, dana sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Penerima BLT dijelaskan secara gamblang bahwa yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” katanya.
Untuk bisa mendapatkan BLT-DBHCHT itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan.
Salah satunya penerima itu tidak boleh menjadi penerima bantuan langsung pada program lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Jadi kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT ini,” katanya.
Ia juga menambahkan jika penerima BLT bidang Kesejahteraan masyarakat hanya berlaku untuk satu KK (kartu keluarga) 1 orang. (Fiki)






