Selatpanjang, JurnalTerkini.id – Satgas Covid 19 Kepulauan Meranti sepakat mengikuti ketentuan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau Syamsuar, kemarin (13/7/21).
Dengan demikian setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan memasuki wilayah Kepulauan Meranti akan diperketat. Pengetatan dengan pengawasan penuh mulai diberlakukan Rabu (14/7/21) ini.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Eko Wimpiyanto SIK, yang diikuti oleh Sekda Kamsol beserta jajaran, Selasa (13/7/21) malam, di Indobaru Selatpanjang.
Selain mereka, rapat itu juga dihadiri Komandan Posal Selatpanjang Letda Laut Jerry Hendra, jajaran Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang diwakili oleh Petugas Keselamatan Berlayar Suharto.
“Dari hasil rapat malam ini terdapat beberapa poin telah disepakati. Salah satunya memberlakukan ketentuan pengetatan peraturan bagi penumpang dalam provinsi dan luar provinsi yang keluar masuk Meranti,” ungkapnya.
Secara rinci, terhadap calon penumpang antar kabupaten kota di Riau yang keluar masuk Kepulauan Meranti diwajibkan melengkapi kartu atau sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur.
Sedangkan untuk calon penumpang antar provinsi yang keluar masuk di Kepulauan Meranti, juga sama. Wajib mengantongi sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Bahkan menurut Eko, calon penumpang harus melengkapi surat keterangan negatif Rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum berangkat.
“Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di seluruh pintu masuk. Terutama di Pelabuhan Domestik Tj Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kita minta harus putar balik,” ungkapnya.





