Begini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Karimun saat PPKM Mikro

Bupati Karimun Aunur Rafiq (foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun resmi mengeluarkan aturan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq dengan nomor 400/KESRA-SETDA/VII/1276/2021, tentang Penyelenggaraan Rangkaian Perayaan Idul Adha 1442 H/ 2021 M, Dan Pelaksanaan Ibadah Di Rumah/Sarana Ibadah, Dalam Rangka Pengendalian Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, penyembelihan hewan kurban tersebut nantinya wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, petugas penyembelihan hewan kurban juga diminta adalah orang yang sudah divaksinasi atau bersedia melakukan rapid test antigen.

“Petugas harus yang sudah divaksin atau bersedia dilakukan rapid test antigen yang difasilitasi oleh pengurus masjid atau panitia kurban serta berkoordinasi dengan pemerintah di masing-masing kecamatan,” kata Bupati Rafiq, Rabu (14/7/2021).

Kemudian, Bupati menyebut pihaknya juga sudah mengatur cara pendistribusian daging kurban kepada masyarakat.

Total Views: 169

Pos terkait