CAKEP’s ini merupakan program untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. Dalam hal ini baik pihak suami maupun pihak isteri. Dalam program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu ini, apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai dari Pengadilan Agama, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami.

Dalam kartu kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan tertera status Janda atau Duda. Tidak hanya itu, Disdukcapil Kampar melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Bangkinang beserta KUA dalam menyelenggarakan sidang isbat nikah dengan turun ke daerah-daerah sebagai langkah pemenuhan kebutuhan kelengkapan administratif kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen buku nikah dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Selain itu, dalam rangka memutus mata rantai percaloan dan mengatasi berbagai keterbatasan pelayanan, Disdukcapil melakukan program Desa Sadar Adminduk bekerja sama dengan Kepala Desa. Kepala Desa diminta untuk membentuk Tim yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun beserta BPD untuk melakukan penyisiran untuk menanyakan kelengkapan adminduk yang dimiliki oleh masyarakat.
Jika terdapat masyarakat yang tidak memiliki KK, E-KTP atau akte misalnya, akan diberikan Blangko yang telah disediakan oleh Disdukcapil untuk diisi dan dilengkapi persaratan pengurusannya. Setelah terkumpul, Tim akan mengirim blangko-blangko tersebut ke Disdukcapil, jika sudah selesai dicetak, maka Disdukcapil akan mendistribusikan langsung ke Desa-Desa dokumen-dokumen kependudukan tersebut.
Proses percetakan dokumen tersebut secara keseluruhan paling lambat 1 minggu sudah dapat didistribusikan ke Desa-Desa pasca pengantaran Blangko yang dilakukan oleh Tim Desa Sadar Adminduk tersebut.





