Karimun, JurnalTerkini.id – Anak usia 12 sampai 17 tahun juga diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 secara massal oleh pemerintah.
Hal tersebut setelah terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac bagi anak usia 12-17 tahun yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Presiden Joko Widodo bahkan telah menginstruksikan setiap kabupaten dan kota agar dapat segera memulai vaksinasi bagi anak di usia tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terkait vaksinasi tersebut.






