“Dengan demikian, banyak pelanggaran hukum yang bisa kita minimalisir” terang Sjaifuddin.
Kegiatan tersebut akan dimonitor oleh Bea Cukai dan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan,
Periode yang ditanggalkan yaitu selama kurang lebih dua hari dengan peserta sekitar 50 orang setiap harinya.
“Kita akan libatkan 50 orang peserta setiap harinya, mengingat keterbatasan anggaran yang masih jadi kendala hingga saat ini” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa pada tahun sebelumnya, ada kegiatan pembinaan juga terhadap IKM.
Namun untuk periode sekarang, yang menjadi prioritas Pemkab Pamekasan yaitu IKM yang belum pernah kebagian atau tersentuh.
“50 persen untuk kegiatan tahun ini dari IKM baru yang belum tersentuh sebelumnya, sisanya dari IKM lama” tandasnya. (Fiki)
Baca juga: DKPP Pamekasan Gaungkan Dua Program untuk Alokasikan Dana DBHCHT





