“Sudah kami cek bahwa dokumen yang disampaikan tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan proses pengadaan karena bukan bagian dari dokumen pengadaan barang/jasa,” jelas A. Hadi.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan dari beberapa LSM yang mengatakan bahwa kasus ini mesti ditindaklanjuti, kami kira hal itu wajar-wajar saja, sepanjang tidak melanggar konsep supremasi hukum.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Koalisi LSM yang melaporkan kasus tersebut. Bahwa pihaknya mengakui data-data yang disampaikan kurang valid, alias sudah terbantahkan oleh proses audit pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami mengakui bahwa kali ini, ikhtiar kami dalam membantu bapak Presiden Jokowi keliru, terutama terkait peran serta masyarakat guna turut serta mencegah praktek tindak pidana korupsi” ungkap Tengku Muhammad Asmawi, SH Aktivis Anti Korupsi (Wakil Ketua LSM JOLMA TE).





