Inhil, JurnalTerkini,id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membahas tuduhan tentang adanya informasi mark up atau penggelembungan anggaran pada pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik COVID-19 di tahun anggaran 2020 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) A. Hadi, SKM. M.Si mengatakan, dari hasil audit BPK, diketahui tidak ditemukan indikasi mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan logistik COVID-19.
A. Hadi mengatakan, dalam hasil audit bahwa pelaksanaan pengadaan dengan pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar itu sudah sesuai harga pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya ditemukan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai atau PPN.
“Kelebihan pembayaran PPN terjadi karena adanya salah persepsi terhadap perhitungan pajak pengadaan barang penanganan Covid-19 dimaksud,” ungkap A. Hadi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
A. Hadi menegaskan, bahwa tuduhan tentang adanya mark up pada kegiatan pengadaan alat kesehatan dan logistik COVID-19 hanya persepsi atau dugaan yang keliru dari beberapa pihak
A. Hadi menambahkan, tindakan mark up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat mustahil untuk dilakukan. Sebab, alur proses mulai perencanaan sampai ke pelaksanaan ada mekanisme yang begitu ketat.
Misalnya saja pada kegiatan pengadaan alkes dan logistik COVID-19 ini, diungkapkan A. Hadi, sebelum masuk tahap realisasi, pihak Dinkes harus melewati proses review oleh Inspektorat.
Di samping review oleh inspektorat, tahapan perencanaan kegiatan Dinkes juga mendapat pendampingan hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi, ada banyak sekali proses yang dilalui sebelum masuk ke tahap pelaksanaan kegiatan. Alur proses tersebut tentunya merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan koruptif, seperti mark up yang pernah dituduhkan kepada kami sebelumnya,” jelas A. Hadi.
Tidak hanya tentang adanya dugaan mark up oleh Dinas Kesehatan, tudingan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu juga mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengadaan alkes dan logistik COVID-19. Atas tudingan itu, A. Hadi mengatakan, bahwa dokumen yang dimaksud tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kegiatan atau proses pengadaan.





