Dalam persidangan itu, ia menyebutkan saksi paslon 02 mengakui dengan jelas bahwa hasil rekapitulasi hitungan KPU menyatakan paslon 01 keluar sebagai pemenang meskipun unggul tipis 86 suara.
Terlebih, dalam permohonannya paslon 02 juga tidak dapat mengungkapkan berapa jumlah selisih penghitungan suara berdasarkan versi mereka.
Tidak hanya itu, lemahnya dalil permohonan pemohon juga diperlihatkan oleh saksi paslon 02, yaitu Agnes Rangkorata dan Nudia Fitri guna.
Dimana, saksi Agnes Rangkoratat yang merupakan saksi di TPS lima Kelurahan Buru, Kecamatan Buru mengakui alasannya
menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat TPS karena merasa tidak ada kecurangan dalam Pilkada Karimun 2020.
Sementara, saksi Nudia Fitri yang dihadirkan sebagai saksi paslon 02 justru memberikan pujian kepada calon Bupati nomor urut 01, Aunur Rafiq.
“Saksi Agnes mengakui Pilkada Karimun tidak ada kecurangan sehingga ia menandatangani rekapitulasi itu, sedangkan saksi Nudia menyebut pak rafiq orang baik, ini semakin melemahkan dalil-dalil permohonan,” ujarnya.
Kemudian, terkait dugaan tindakan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) terhadap paslon 01. Amon mengatakan, tuduhan tersebut terkait dengan mobilisasi dana APBD-P program semenisasi jalan di sejumlah wilayah.
Namun, kenyataannya justru paslon 02 lah yang memenangkan hasil penghitungan suara di TPS -TPS dimana proyek semenisasi dilaksankan.
Termasuk dugaan mobilisasi ASN yang dituduhkan kepada paslon 01. Menurutnya jelas tidak mendasar dan mengada ngada.
Mengingat, faktanya justru paslon 01 yang merupakan petahana dinyatakan kalah di dikantong-kantong ASN dengan telak.
“Alhasil, menurut kami selalu kuasa hukum terlihat sangat jelas bahwa saksi-saksi yang hadir tidak mampu menjelaskan dalil-dalil permohonannya dengan baik bahkan seperti Senjata Makan Tuan,” ucapnya.
Justru, kata Amon, sebagai petahana paslon 01 dinilai sangat baik dan sangat netral serta tidak mau memanfaatkan kekuasaannya dalam kontestasi Pilkada Karimun 2020.
Baca juga: 2 Maret, MK Gelar Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Karimun





