Lebih lanjut, dalam persidangan itu Majelis Hakim sudah mempertanyakan kepada saksi pemohon yaitu Muhammad Ginastra terkait keberatannya atas rekapitulasi di semua kecamatan apakah terdapat kejadian kejadian khusus atau spesifik.
Ternyata, Ginastra menjawab protesnya itu adalah terkait masalah pemilih disabilitas dengan kenaikan signifikan di Kecamatan Kundur. Dimana, hak pilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 20 orang.
Namun, setelah pemungutan suara terjadi penambahan sebanyak 66 orang, kemudian di Kecamatan Kundur Barat dari 7 menjadi 9, di Kecamatan Kundur Utara dari 8 menjadi 1, dengan total kenaikan disabilitas di 5 kecamatan menjadi 96 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, hakim anggota 1 Panel 3 dalam perkara a-quo terus bertanya kepada saksi apakah hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kundur yang dipersoalkan itu ditanda tangani oleh saksi.
Dalam jalannya sidang itu, saksi paslon 02 membenarkan telah menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kundur.
Sementara, menurut data yang diterima oleh MK, saksi paslon 02 hanya tidak menanda-tangani di 8 TPS dengan jumlah suara disabilitas 27 suara.
Sedangkan, selebihnya ditanda-tangani oleh saksi paslon 02 di 5 kecamatan yang dianggap bermasalah oleh paslon 02.
Termasuk di Kecamatan kundur, dimana tempat jumlah disabilitas terbesar berada. Ternyata, semua saksi paslon 02 menanda tangani form C Hasil di setiap TPS.
Bahkan, dalam tingkat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kundur, Saksi paslon 02 selain menandatangani hasil rekapitulasi juga tidak mengajukan keberatan.





