Kuasa Hukum ARAH: Saksi Paslon Bersinar Lemahkan Dalil Permohonannya

Kuasa Hukum Paslon ARAH, Trio Wiramon.(foto: yra)
Kuasa Hukum Paslon ARAH, Trio Wiramon.(foto: yra)

Hal tersebut bisa dilihat dari pola kampanye yang masih sangat konvensional. Padahal, kondisi pandemi Covid-19 ini bisa saja dijadikan dasar untuk memberikan bantuan besar-besaran kepada masyarakat yang dibumbui untuk memilih petahana guna dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan.

“Alhamdulillah, beliau ternyata memilih untuk tidak memainkan peran kotor tersebut.
Kita sangat haqqul yakin permohonan akan ditolak karena pokok permasalahan yang diajukan sangat tidak beralasan menurut hukum sebagaimana diatur dalam PMK No. 6 Pasal 55 Tahun 2020,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Terakhir, Amon menjelaskan bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi itu bersifat speedy trial sebagai sebuah persidangan yang cepat dan sederhana.

Hal itu tentunya membuat sidang MK bersifat relatif cepat khususnya kepada pemohon yang memerlukan dasar-dasar pembuktian kuat guna mempertahankan dalil – dalil permohonannya.

Sebaliknya, jika permohonan hanya didasarkan kepada asumsi – asumsi saja serta fakta – fakta yang menduga dan dalil – dalilnya tidak terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada.

“Jika permohonannya hanya didasarkan asumsi-asumsi saja maka akan berpotensi untuk tidak diterimanya atau ditolaknya sebuah permohonan,” terang Amon.

Tentu saja, kata Amon, beban terberat pembuktian dalam perkara di MK justru berada di pihak pemohon yang harus membuktikan dalilnya sebagaimana tertuang dalam asas actori incumbit probation.

Asas tersebut menekankan barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dialah yang wajib membuktikan.

“Kondisi ini bukan berarti pihak termohon dan terkait lepas dari beban pembuktian yuridis. Namun, karena sifat persidangan di MK yang speedy trial maka pemohonlah yang wajib untuk mendalilkan permohonannya dengan seterang – terangnya dan pihak termohon dan terkait tetap memberikan bantahan bantahan berdasarkan bukti bukti yang relevan,” tutupnya. (yra)

Total Views: 1062

Pos terkait