Poldasu Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Para Bandar Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu melibatkan jaringan antarprovinsi, para bandar dijerat tindak pidana pencucian uang. (foto: ronald sihombing)
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu melibatkan jaringan antarprovinsi, para bandar dijerat tindak pidana pencucian uang. (foto: ronald sihombing)

Medan, JurnalTerkini.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (11/2/2021) di halaman Ditres Narkoba membeberkan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu seberat 29,93 kilogram.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam paparannya mengatakan, barang bukti sebanyak itu merupakan hasil operasi dari 9 Januari 2021 hingga 6 Februari 2021, dan diduga bagian dari sindikat jaringan Provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jatim dan Sulawesi.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan pertama oleh Subdit I Ditresnarkoba Sumut pada 9 Januari sekitar jam 16.00 Wib, yaitu berhasil mendapatkan 5 kg sabu yang dibungkus dalam 5 bungkus plastik teh hijau, “Kejadian ini terjadi di Jalan Jendral Sudirman ,kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, ” jelas Kapoldasu.

Barang tersebut ditemukan dari dalam mobil CRV BK160 LI dan petugas mengamankan 3 orang tersangka dari dalam mobil tersebut.

Pengungkapan kedua pada Rabu (13/1/2021) yaitu sekitar pukul 5.30 WIB dari pool bus ALS di Jalan Sisingangamangaraja Medan, seorang pria yang bernama AA diamankan petugas Ditres I Unit 3 dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 22 kg yang disimpan dalam sebuah koper.

Baca juga: HPN 2021, Hanya Polsek Medan Area beri perhatian kepada jurnalis di Kota Medan

Total Views: 162

Pos terkait