Curi bunga keladi demi Rp15 ribu, dua anak di Karimun terpaksa berurusan dengan polisi

Tiga komplotan pencuri bunga keladi (baju tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Karimun, Kamis (11/2/2021), dua di antaranya masih anak di bawah umur. (foto: yra)
Tiga komplotan pencuri bunga keladi (baju tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Karimun, Kamis (11/2/2021), dua di antaranya masih anak di bawah umur. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus pencurian bunga aglaonema (bunga keladi) terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tim Bison Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau bahkan telah mengamankan pelaku pencurian yang diketahui berjumlah tiga orang.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, dua dari tiga pelaku pencurian bunga yang tengah menjadi primadona bagi kalangan ibu-ibu rumah tangga tersebut merupakan anak di bawah umur.

“Ada tiga pelaku yang kita tangkap, dimana dua diantaranya adalah anak dibawah umur berinisial FK (16) dan GR (16) dan satunya lagi pelaku dewasa berinisial EH (39),” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).

Kapolres mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika warga RT 04 RW 05 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun menangkap basah pelaku FK dan GR sedang melakukan pencurian bunga di salah satu rumah warga pada (9/2/2021) lalu.

Saat tertangkap basah, keduanya mengaku kepada warga bahwa melakukan pencurian bunga itu atas perintah dari pelaku EH.

“Warga kemudian langsung menjemput pelaku EH dan membawa ketiganya beserta korban pencurian ke Polres Karimun,” kata Adenan.

Adenan menyebutkan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian bunga sebanyak 7 kali di 10 lokasi yang berbeda.

Dalam menjalankan aksinya itu kedua pelaku langsung mencabut bunga keladi di rumah-rumah warga dengan tangan kosong.

“Dua pelaku pencurian ini diupah langsung oleh pelaku EH sebesar Rp15 ribu dan pelaku EH ini mendapat upah dari seseorang yang masih kita cari,” ucap Adenan.

“Bunga-bunga itu nantinya kembali dijual oleh pelaku yang sedang dicari itu dengan harga sekitar ratusan ribu rupiah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (yra)

Baca juga: Imlek 2021 di Karimun Digelar Sederhana, Buntut Pandemi COVID-19

Total Views: 127

Pos terkait