Ketua TP PKK dan Disdukcapil Asahan Serahkan 493 Kartu Identitas Anak

Ketua TP PKK dan Disdukcapil Asahan Serahkan 493 Kartu Identitas Anak. (foto: kk)
Ketua TP PKK dan Disdukcapil Asahan Serahkan 493 Kartu Identitas Anak. (foto: kk)

Sebagai bentuk kewajiban pemerintah, untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara yang berlaku secara nasional, dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bacaan Lainnya

Drs. Supriyanto, M.Pd mengharapkan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, yang telah mengurus dokumen administrasi kependudukannya antara lain, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, di Kantor Disdukcapil Asahan, untuk segera diambil dengan membawa berkas sesuai permohonan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat tersebut.

Mengakhiri penyampaiannya Drs. Supriyanto, M.Pd tetap menyampaikan imbauan dari Ketua Satuan Tugas C-19 Asahan H. Surya, B.Sc yang ditujukan kepada masyarakat Asahan agar tetap mematuhi protokol Kesehatan 3 M + 1 M dari Pemerintah yaitu, Menggunakan Masker setiap saat, Mencuci tangan dengan sabun serta, Menjaga jarak saat berkumpul serta Menjauhi kerumunan, agar angka penyebaran virus C-19 dapat ditekan dan hilang dari Asahan.(KK)

Total Views: 201

Pos terkait