Kasus Tewasnya Haji Permata, KKSS Karimun Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Penembakan

BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Karimun desak polisi segera ungkap pelakukan penembakan Haji Permata. (foto: yra)
BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Karimun desak polisi segera ungkap kasus penembakan Haji Permata. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau kembali angkat bicara soal tewasnya pengusaha asal Kota Batam, Haji Permata dalam penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Perairan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Ketua KKSS Karimun, Abdul Gaffar mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menyayangkan insiden penembakan yang menewaskan pria dengan nama asli Jumhan bin Selo tersebut.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, kata dia, tewasnya pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KKSS Kota Batam ini juga masih memberi luka mendalam bagi seluruh suku bugis di seluruh Indonesia.

Menurutnya, melakukan penindakan hingga menghilangkan nyawa seseorang tidak bisa diterima, apalagi dilakukan oleh aparat yang sejatinya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal yang paling menyayat hati itu, ungkap Gafar adalah saat setelah penembakan itu terjadi, Haji Permata justru ditinggalkan begitu saja tanpa adanya tindakan lanjutan.

Hal itu dinilai berbanding terbalik dengan penindakan melawan hukum lainnya, ia mencontohkan tewasnya seorang teroris saja pemakamannya diupayakan secara layak oleh aparat.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi aparat Bea dan Cukai dalam penegakan hukum, jangan sampai terulang lagi,” kata Ketua BPD KKSS Karimun, Abdul Gaffar, Senin (1/2/2021).

Ia turut mempertanyakan kembali perkembangan kasus penembakan yang semula ditangani Polda Kepulauan Riau dan telah dilimpahkan ke Polda Riau tersebut.

Pasalnya, pada audiensi pertama yang dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Selasa (19/1/2021) lalu.

Ketua KKSS Kota Batam, Masrur Amin sudah menyampaikan tiga tuntutan terkait kasus tersebut dihadapan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.

Baca juga: Kasus Penembakan Haji Permata, Kakanwil DJBC Kepri Mengaku Siap Dicopot

Total Views: 687

Pos terkait