Tuntutan itu salah satunya adalah deadline atau batas waktu terhitung dari pertemuan tersebut agar pelaku yang melakukan penembakan itu dalam waktu 2 X 24 jam dapat segera diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Deadline diberikan belum terpenuhi, memang butuh proses. Hanya saja, pengakuan dari mereka (Bea dan Cukai) belum ada, jadi kami mempertanyakan lagi perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Gaffar mengungkapkan Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pihak Haji Permata maupun saksi, pimpinan tim serta penanggung jawab dari pihak Bea dan Cukai.
Pemeriksaan seperti uji balistik juga sudah dilakukan untuk memeriksa tiga proyektil peluru yang bersarang di dada pria yang dijuluki ‘God Father’ tersebut.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya meminta Polda Riau agar bertindak tegas dan segera dapat mengungkap tuntas kasus penembakan tersebut.
“Dari saksi, proyektil peluru semuanya juga sudah diperiksa, saya kira ini sudah mengerucut dan kepolisian sudah boleh mengungkap ini segera. Kami ingin mendengar ini bersama,” katanya.
“Jika belum ada kejelasan dari kasus ini, kami akan melakukan pergerakan, kami berdiri bersama mereka (KKSS Kota Batam) karena apa yang mereka tuntut itu sama dengan tuntutan kita,” tambah Gaffar. (yra)





