Mengenai teknis di lapangan, kita akan bicarakan langsung terhadap kepala dinas. “Ya jelasnya kita sampaikan dahulu, tunggu aja dalam waktu dekat,” ucap Fahmi.

Kemudian Anggota Lembaga KPK dan Masyarakat mendatangi Kantor DPRD KOTA Lubuklinggau, disana Mediasi berlanjut, Mereka Di Terima langsung Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau
Imam Senang, yang baru dilantik Walikota Lubuklinggau.
Kemudian Ali Mu’ap menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Sekwan DPRD, masalah tanah masyarakat digusur pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau, di Kelurahan Rahma agar bisa segera diganti untung, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, untuk jalan, jembatan dll, akan ada ganti rugi menggunakan dana APBN dan atau APBD Kabupaten Kota.
Aspirasi masyarakat diterima Sekwan DPRD dan akan disampaikan ke ketua DPRD, dan aspirasi masyarakat ini juga akan disampaikan ke Walikota Lubuklinggau. Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen, surat dari Lembaga KPK Sumsel ke Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau. (ABK97)





