Lembaga KPK Sumsel Tuntut Pemko Ganti Untung Lahan Masyarakat yang Digusur

Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan bersama masyarakat Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.

Kedatangan mereka tidak lain guna mempertanyakan hak ganti untung pembukaan jalan simpang empat, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan satu.
Selasa (19/01/2021).

Bacaan Lainnya

Direktur Pengawas Tertorial (Dirwaster) Lembaga KPK Provinsi Sumsel Ali Mu’ap menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan masyarakat audiensi Dinas PU dan masyarakat RT 08 dan 09 karena tanah warga yang digusur Pemerintah Kota Lubuk Linggau

“Kegiatan ini sangat disayangkan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, musyawarah apalagi ganti untung, ini terjadi di Rt 08 dan Rt 09, pihak PU Kota Main Gusur, Serobot Lahan Masyarakat, hingga hari ini kami hadir ke PUPR menjelaskan bahwa ada beberapa masyarakat tidak pernah hibah Tanah untuk pembangunan pelebaran jalan di pemukiman warga dan masyarakat menuntut ganti untung,” jelas Dirwaster L KPK.

Lebih lanjut, Ali Mu’ap menyampaikan berharap hasil dari audiensi tuntutan masyarakat dapat terpenuhi. “Pada pertemuan selanjutnya, dalam waktu dekat kita meminta hasil audiensi,lahan warga kurang lebih 1.540 meter persegi yang digusur diharapkan agar segera di ganti Untung.

“Panjang jalan yang bermasalah ini di Rt 08 dan Rt 09 sekitar 725 meter tanah itu sebagian besar Tanah pekarangan rumah di kelurahan Rahma,” ungkapnya.

Kadis PUPR Kota Lubuklinggau Ahmad Asril Asri melalui Kabid BM Fahni Harseta menyampaikan pertemuan L-KPK melakukan Audisi pembahasan pembukaan lahan jalan menuntut ganti rugi.

“Hasil audiensi mereka minta ada ganti rugi, kedepan kita akan segera melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang terkena dampak pembukaan lahan,” jelas Fahni Hastera saat di temui usai audiensi.

Total Views: 370

Pos terkait