Eko mengungkapkan dugaan penggelembungan suara bahkan tidak pernah disampaikan oleh kubu Iskandarsyah-Anwar Abubakar termasuk saat rapat pleno terbuka KPU Karimun tentang rekapitulasi perolehan suara yang digelar oleh pihaknya.
“Kami baru kali ini dengar ada kasus dugaan penggelembungan suara. Kemarin-kemarin tak ada disampaikan, waktu rapat pleno mereka juga tidak ada sampaikan, sebaliknya mereka cuma bilang belum bisa menerima hasil rapat pleno ini, itu saja,” kata Eko.
Meski demikian, Eko mengatakan KPU Karimun tengah mempersiapkan jawaban dan barang bukti untuk dibawa ke dalam sidang MK nantinya.
“Sedang disusun jawaban sama barang bukti. Kami bukannya tidak mau sampaikan ke publik hanya saja sekarang sudah ranah nya di Mahkamah Konstitusi ya kami akan sampaikan di sana saja nanti,” ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko memperkirakan proses sidang akan berlangsung sebanyak 3 sampai 4 kali pertemuan. Biasanya juga akan diselingi putusan sela pada sidang ke-2 atau ke-3.
“Kalau putusan selanya menyatakan lanjut, maka diteruskan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kalau putusan selanya menyatakan ditolak, ya tidak lanjut. Biasanya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil,” kata Eko.
Diketahui, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Arah) dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Karimun 9 Desember 2020.
Hal itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dalam kontestasi Pilkada Karimun 2020 yang dilakukan oleh KPU Karimun.
Pasangan petahana yang diusung oleh 7 partai politik itu meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 54.519 suara.
Sementara paslon nomor urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar meraih suara total 54.433 suara.
Dengan hasil tersebut, kedua paslon hanya berselisih 86 suara atau tidak sampai 1 persen.
Baca juga: Keberatan Hasil Pleno, Paslon Bersinar akan Mengajukan Sengketa Pilkada Karimun ke MK





