Karimun, JurnalTerkini.id – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2020 dipastikan berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, permohonan gugatan sengketa hasil pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abubakar (Bersinar) sudah diterima di MK.
Bahkan, jadwal sidang perselisihan hasil Pilkada Karimun 2020 sudah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 26-29 Januari 2021.
Sidang tersebut nantinya akan diikuti oleh KPU Karimun sebagai termohon. Lalu, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai pihak terkait dan Bawaslu Karimun sebagai pihak pemberi keterangan.
Sekretaris DPD PKS Karimun Muhammad Ginastra mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya terkait dugaan penggelembungan suara.
“Ini kejadian luar biasa, penggelembungan suara, ada juga hubungannya dengan mati lampu kemarin. Nanti kami buka di persidangan semua,” kata Ginas, Kamis (14/1/2021).
Dirinya mengaku cukup optimistis pihaknya akan memenangkan sidang gugatan di MK berdasarkan bukti yang ada ditambah keterangan saksi ahli.
Bahkan, Ginastra menyebut bahwa Pilkada Karimun 2020 sebenarnya dimenangkan oleh pihaknya jika berlangsung jujur.
“Cukup yakin menang, 80 persen. Kalau jujur, tidak digelembungkan suara itu, kita yang menang pilkada,” katanya.
Menanggapi dugaan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun pun angkat bicara.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko membantah keras dugaan penggelembungan suara yang dituding oleh paslon Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar.
Eko justru mempertanyakan perihal tudingan penggelembungan suara di mana dan kapan dilakukan.
“Kami pasti bantah, penggelembungan suara di mana, kapan?” ujar Eko Purwandoko, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Paslon ARAH Siap Hadapi Gugatan BERSINAR di Mahkamah Konstitusi






