427 pasangan di Karimun ajukan perceraian, 70 persen dipicu masalah ekonomi

Pengadilan Agama Karimun (foto: yra)
Pengadilan Agama Karimun (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Ria telah menangani sebanyak 427 perkara perceraian sepanjang 2020 lalu.

Wakil Ketua PA Karimun M Andri Irawan mengatakan, pihak istri mendominasi dalam mengajukan permohonan gugatan cerai ke PA Karimun

Bacaan Lainnya

Faktor ekonomi yang begitu sulit di tengah pandemi COVID-19 menjadi salah satu penyebab banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang memutuskan bercerai.

“Penyebab perceraian yang paling mendominasi itu faktor tidak terpenuhinya nafkah yang mencapai sekitar 70 persen. Faktor lainnya perilaku suami yang tercela,” kata Andri, Kamis (14/1/2021).

Andri menuturkan bahwa tidak dipungkiri penyebab perceraian memang dipicu faktor ekonomi yang sulit ditengah pandemi COVID-19.

“Mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi COVID-19. Karena, mungkin dulunya bekerja sekarang tidak, banyak di rumah, yang berdagang penghasilannya menurun karena daya beli masyarakat turun,” ujarnya.

Total Views: 190

Pos terkait