Karimun, JurnalTerkini.id – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun telah selesai digelar oleh KPU Karimun, Rabu (16/12/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Ball Room Lantai 7 Hotel Aston Karimun.
Dari rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko itu, telah ditetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Hasilnya, paslon nomor urut satu, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (ARAH) meraih 54.519 suara, sedangkan paslon nomor urut dua, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar) meraih 54.433 suara.
Dengan begitu, paslon ARAH dinyatakan unggul dari paslon Bersinar dengan selisih 86 suara dari total suara sah 108.952 suara.
Namun, hasil rapat pleno KPU Karimun tersebut mendapat penolakan langsung oleh tim paslon Bersinar yang diwakili oleh Mohammad Ginastra sebagai saksi.
Dalam rapat tersebut, Ginastra yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Karimun itu menyebut akan mengajukan sengketa Pilkada Karimun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Klaim selisih suara yang terjadi antara paslon ARAH dan Bersinar menjadi alasan pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut.
Akan tetapi, Ginastra hanya menyatakan hasil penghitungan suara yang pihaknya lakukan sangat rapi sekali.
Baca juga: ARAH unggul tipis, Saksi BERSINAR tolak teken berita acara






