Meranti, JurnalTerkini.id – Seorang pria berinisial F alias Iis (28) warga sebuah desa di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau diringkus Polsek Merbau karena diduga telah mencabuli anak tirinya.
Sebut saja namanya Bunga, anak berusia 10 tahun ini menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 2 SD (tahun 2018) hingga sekarang (tahun 2021) setelah perbuatan keji tersebut terbongkar.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/03/I/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek. Merbau, tanggal 11 Januari 2021.
“Terduga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Merbau. Dan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar, tersangka sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Iptu Sahrudin Pangaribuan.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut membeberkan, dimana kronologis kejadian pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB ketika Bunga dengan ibunya ingin pulang ke rumah, di persimpangan jalan ibunya menyuruh korban untuk mengantarkan gerobak dorong bayi ke rumah terlebih dahulu karena ibunya mau pergi ke kedai.
Lalu sesampainya di rumah, jelas Iptu Sahrudin, korban melihat ayah tirinya (pelaku) sedang berdiri didepan pintu dapur dengan hanya menggunakan sehelai handuk saja.
Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan pelaku menyuruh korban agar membuka celana yang sedang dipakai korban. Dikarenakan merasa takut diancam oleh ayah tirinya, korban menuruti perintah pelaku hingga terjadinya pencabulan terhadap korban.
“Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban tidak terima dengan perisitiwa itu dan melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau hingga terbongkarnya perbuatan pelaku selama ini,” ungkapnya.






