Medan, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap dua orang karyawan berstatus pasangan suami istri (pasutri) diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di rumah majikannya (curas).
Su (27) dan TSP (18) warga Jalan Setia Luhur Medan tersebut ditangkap Polisi dari Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut 18 Desember 2020 yang lalu.
Otak pelaku curat itu diduga Su yang juga karyawan di toko besi majikannya yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.
“Sang majikan yang bernama Po Khin Shin dan dan Po khin Liang dipukul dengan benda keras sehingga mengalami luka, dan saat ini masih dirawat di RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020) sore.
Kapolrestabes mengatakan motif perbuatan tersangka selaku karyawan diduga berawal dari rasa sakit hati karena sering ditegur oleh korban saat bekerja.
Kronologis kejadian menurut Kombes Riko, terjadi pada Kamis (17/12/2020 ) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelapor sedang di rumah tepatnya di Jalan Gatot Subroto Medan.
Saat itu korban melihat di lantai 2 ada bayangan hitam berlari, selanjutnya korban berusaha untuk mencari hingga ke gudang yang berada di lantai bawah, dalam gudang tiba-tiba punggung korban dipukul dari belakang, ketika hendak melakukan perlawanan pelapor dipukuli kembali sebanyak 4 kali hingga korban pingsan.
Baca juga: Polrestabes Medan rebus 30 Kg sabu, pemiliknya tewas ditembak






