Medan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba berupa 30 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya.
Pemusnahan BB ini dipimpin oleh Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan dan seluruh Kanit Satreskoba Polrestabes Medan.
Pemusnahan 30 kg sabu ini dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas, bertempat di depan Gedung Satres Narkoba, Selasa (22/12/2020).
Irsan Sinuhaji menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap seorang tersangka atas nama Abdul Rahman (25), warga Palembang pada 1 Desember 2020.
Ia ditangkap saat berada di lobi Hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kecamatan Kesawan, Kota Medan, Sumut. Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 30 bungkus sabu-sabu dengan berat 30.000 gram.
“Dari penangkapan ini kemudian didapat informasi bahwa Abdul Rahman mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Bl yang merupakan jaringan internasional,” ungkapnya.





