Polrestabes Medan Tangkap Pasutri Terlibat Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Majikan

Kapolrestabes Medan menggelar konferensi terkait penangkapan pasangan suami istri diduga menganiaya diduga melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap majikannya. (foto: ronald sihombing)
Kapolrestabes Medan menggelar konferensi terkait penangkapan pasangan suami istri diduga menganiaya diduga melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap majikannya. (foto: ronald sihombing)

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka memar.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan sejumlah Rp11 juta dan dompet berisikan uang tunai Rp4,5 juta hilang begitu juga KTP, SIM, STNK dan ATM milik korban raib.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3141/ K/ XII/ 2020/ SPKT/ Restabes Medan tanggal 19 Desember 2020, dengan pelapor Po Khin Shin. langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Selanjutnya, dilakuan penangkapan pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB, personil mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah, daerah Medan Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Pidum Polrestabes Medan memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dengan sigap dan cepat kemudian petugas meluncur ke TKP. Petugas bergerak cepat ke sasaran.

Kemudian personil mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya.

Dari para tersangka barang bukti yang disita masing-masing satu buah besi, satu unit sepeda motor Mio BK 2609 SP, satu unit ponsel, uang sebanyak Rp2,5 juta dan dua buah cincin emas.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPi Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kombes Riko.(Ronald Sihombing)

Total Views: 288

Pos terkait