Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Tahan Dirut dan Kepala Keuangan

Sambungnya, terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut cukup besar, yakni sekitar Rp4,9 miliar.

“Jumlah tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Karimun melakukan perhitungan yang akhirnya keluar akhir November 2020 lalu,” ucap Andriansyah.

Bacaan Lainnya

Perihal modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku. Ia mengatakan modusnya adalah dengan menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi pelaku selama 1 tahun 6 bulan.

“Tersangka adalah mantan Direktur dan Kabag Keuangan. Jadi dalam 1 tahun 6 bulan itu uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Padahal, secara aturan BUMD, karyawan itu tidak dibenarkan,” terangnya.

Disebutkannya, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa sebanyak 38 saksi.

“Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementerian Dalam Negeri,” ujar Andriansyah.

Kasi Pidsus Kejari Karimun ini menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana yang digunakan oleh kedua tersangka.

“Kedua tersangka baru hari ini pertama kali kita periksa sebagai tersangka. Kita, tentunya akan gali dulu kemana aliran uangnya. Karena, keduanya juga baru tau kerugiannya sebesar itu,” jelas Andriansyah.

“Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Karimun mengingat pandemi COVID-19 yang masih saja terjadi. Sehingga, keduanya belum bisa dibawa ke Tanjungpinang,” tambahnya. (yra)

Total Views: 443

Pos terkait