Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Tahan Dirut dan Kepala Keuangan

Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun sudah memasuki babak baru.

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana operasional di perusahaan plat merah tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar dalam pers rilis kinerja tahunan Kejari Karimun sepanjang tahun 2020, Rabu (16/12/2020) siang.

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu diketahui adalah mantan Direktur PDAM Tirta Karimun berinisial IS dan Kepala Bagian Keuangan berinisial JS.

Rahmat Azhar mengatakan bahwa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Karimun.

Perihal kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Karimun, Azhar mengungkapkan pihaknya menyelidiki kasus tersebut dalam 2019 hingga Juni 2020.

“Tahun ini kita menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun. Dua tersangka berinisial, IS dan JS mulai hari ini kita tahan,” ujar Azhar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan bahwa pihaknya memulai penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Karimun itu sejak awal Juli 2020.

“Pada tanggal 22 Juli 2020 atau di hari Adhyaksa kita tingkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Kemudian, tanggal 23 November 2020 kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Total Views: 442

Pos terkait