Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melakukan pemusnahan surat suara yang berlebihan dan rusak di depan gudang logistik KPU Karimun, Selasa (8/12/2020) malam.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah tong pembakaran yang turut disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu Karimun dan Polres Karimun.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” ujar Ketua KPU karimun, Eko Purwandoko.
Eko mengatakan, adapun total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.960 lembar dengan rincian 1.210 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan 325 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
“Untuk provinsi yang rusak sebanyak 27 lembar dan yang dalam kondisi baik atau berlebih sebanyak 1.183 sedangkan untuk Karimun ada 27 lembar surat suara yang rusak dan 298 lembar surat suara yang berlebih,” kata Eko.
Ia menjelaskan bahwa surat suara yang rusak dan berlebih itu baru diketahui ketika pihaknya melakukan proses pelipatan surat suara.
“Surat suara yang dinyatakan rusak diantaranya karena robek, terdapat bercak tinta, gradasi warna, gambar kosong dan salah cetak,” ucap Eko.
Setelah sukses melakukan pemusnahan surat suara tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat, dan Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasat Sabhara, AKP Eriman. (yra)





