Polda Kepri gagalkan peredaran 20.000 ekstasi dan 8,3 kilogram sabu

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)

“Dari hasil penimbangan, keseluruhan barang bukti sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka DE dan AC. Dan hasil interogasi terhadap tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” tuturnya.

Sedangkan pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir, Wakapolda menuturkan kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia di wilayah perairan Batam.

Bacaan Lainnya

Informasi itu ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan observasi di lapangan pada 18 November 2020 sekira jam 18.00 WIB, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AK alias K.

Dan saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir, dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.

“Tersangka diamankan di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” jelas Wakapolda Brigjen Darmawan.

Menurut keterangan tersangka, ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini Tim Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringannya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka.

“Dan informasi yang kita dapat, pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain,” kata dia,

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red/rilis)

Baca juga: Polda Riau amankan 36 Kg sabu, tersangka dapat hadiah timah panas

Total Views: 184

Pos terkait