Batam, JurnalTerkini.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, kali ini berupa pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dan sabu-sabu sebanyak 8,3 kilogram.
“Barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu sebanyak itu berhasil diamankan dari tiga ekstasi berinisial DE, AC dan AK alias K,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin.
Wakapolda menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus berawal dari informasi yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pada 24 Nopember 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, bebernya, anggota melakukan undercover atau penyamaran untuk menjemput seorang tersangka inisial DE yang membawa sabu tersebut dari malaysia dengan speed boat fiber.
“Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Nongsa, Kota Batam dan saat penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru,” ujarnya didampingi didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Muji Supriyadi, Kabid HumaS Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Dari penggeledahan itu, kata dia, petugas menemukan 5 bungkus sabu dibungkus plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu dibungkus plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu dibungkus dengan lakban coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pampers merk drypers.
Dari penangkapan DE, tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua AC pada Selasa (14/11/2020), sekitar pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.
Kemudian tim melakukan pendalaman dan memperoleh satu nama A dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca juga: Kakanwil DJBC Khusus Kepri datangi PT BAI, ini agendanya






