Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Karimun Kembali Berlakukan WFH

Kantor Bupati Karimun (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)
Kantor Bupati Karimun (foto: Dok. Humas Pemkab Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun kembali diberlakukan menyusul melonjak tajamnya kasus COVID-19.

WFH berarti bekerja dari rumah. Secara umum biasanya diartikan dengan cara kerja karyawan yang berada di luar kantor.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan, pemberlakuan WFH dimulai pada hari Senin (2/11/2020).

“Sebenarnya sudah berlaku hari Senin sesuai surat dari Kementerian,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi.

Kemudian, Sudarmadi menjelaskan perihal aturan WFH yang dilaksanakan di jajaran Pemkab Karimun ialah menggunakan sistem shift.

Dimana, jumlah ASN yang menjalankan WFH di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maksimal 50 persen.

“Paling shift-nya sehari masuk besok digantikan yang lain. Intinya tidak sampai 50 persen,” jelas Sudarmadi.

Namun, Sudarmadi mengungkapkan bahwa saat ini belum semua OPD yang memberlakukan WFH bagi pegawainya.

Hal itu dikarenakan di sejumlah OPD banyak pegawai yang memilih masuk bekerja.

Baca jugaL Bertambah 1, Total 9 Pasien COVID-19 di Karimun Meninggal Dunia

Total Views: 317

Pos terkait