Sekda Sumbar: Remisi Momentum Warga Binaan Perbaiki Diri dan Siap Kembali ke Masyarakat

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi menyerahkan Surat Keputusan Remisi bagi salah satu warga binaan Rumah Tahanan kelas II B Padang dalam rangka memperingati HUT RI ke 81 di Rumah Tahanan kelas II B Padang (Foto: Dok. Makopim/David).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi menyerahkan Surat Keputusan Remisi bagi salah satu warga binaan Rumah Tahanan kelas II B Padang dalam rangka memperingati HUT RI ke 81 di Rumah Tahanan kelas II B Padang (Foto: Dok. Makopim/David).

PADANG, Jurnalterkini.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026).

Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Sekda Sumbar menyatakan pemberian remisi merupakan agenda rutin bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.

“Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.

Menurutnya, proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membekali warga binaan dengan berbagai keterampilan sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian.

Sekda berharap melalui pembinaan yang berkelanjutan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat dapat terus berkurang. Pemerintah Provinsi juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong masyarakat agar mampu mengendalikan diri dari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus berkelakuan baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan di seluruh UPT Pemasyarakatan Sumbar tercatat 6.391 orang, terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum. Rinciannya, Remisi Umum I sebanyak 1.911 orang, Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.756 orang, Remisi Umum II atau bebas langsung sebanyak 60 orang, serta Pengurangan Masa Pidana Umum I sebanyak 17 orang.

Adapun besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima terdiri dari 1 bulan sebanyak 591 orang, 2 bulan sebanyak 783 orang, 3 bulan sebanyak 1.123 orang, 4 bulan sebanyak 644 orang, 5 bulan sebanyak 412 orang, dan 6 bulan sebanyak 191 orang.

Sekda menegaskan momentum pemberian remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri.

Seluruh pihak diharapkan terus memperkuat sinergi dalam pembinaan dan penyadaran hukum agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal. (Dion).

Pos terkait