Pencemaran nama baik, Kuasa hukum dampingi Suhendriah lapor polisi

Ibu R Suhendriah, SM ketika membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota soal dugaan pencemaran nama baik dirinya. (foto: istimewa)
Ibu R Suhendriah, SM ketika membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota soal dugaan pencemaran nama baik dirinya. (foto: istimewa)

Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH pemerhati hukum dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yang juga ahli pidana mengomentari dan menyampaikan pendapatnya, “Bahwa apa yang terlihat pada peristiwa hukum yang dilaporkan oleh pelapor sudah sangat jelas dan tampak terang adanya alat bukti yang cukup. Ditayangkan oleh pelaku secara melawan hukum dalam mengurus kepindahan yang tidak sesuai dengan prosedural.

Kemudian terlapor merasa kenal dengan Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta pelapor untuk mengantarkan ke ruangannya. Kemudian pelaku secara diam-diam merekam di ruangan sekretaris dinas dan menyebarluaskan.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan pemerhati dan praktisi hukum, insan hukum Mohamad Faisal membenarkan bahwa perbuatan pelaku sudah dapat diminta pertanggungjawaban pidana, dengan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhinya dengan adanya minimal dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Anak kedua dari pelapor, Rizky Kusumah tampak gerah dengan apa yang diderita ibunya. Rizky hanya ingin urun rembug sumbang saran dari semua elemen yang ada dalam konten viralnya video tersebut.

“Apakah salah ibu saya mengimplementasikan aturan yang sesuai disampaikan oleh peraturan perundang-undangan, dan atensi pimpinan ibu saya tentang aturan, saya mengutuk keras terhadap yang memviralkan ibu saya, motifnya itu apa? Hingga men-tag grub politis di Facebook, saya meminta agar jangan membuat provokasi, dan hasut sehingga membangun opini kemarahan, ketidakpercayaan terhadap kinerja ibu saya,” tutur Rizky.

“Anda bebas berpendapat, tapi tidak membuat air mata ibu saya menetes ke bumi. Saya yakin di dunia ini, ketika tetesan air mata sang ibu menetes dan anaknya melihat hanya satu jawaban, Sami’na Wa-atho’na.

Dia mengapresiasi Polres Sukabumi Kota yang sigap dan cepat dengan pelayanan prima dan atau PROMOTER, Saya percayakan proses hukum harga diri ibu saya.

“Dan saya yakin akan selesai secara arif dan bijaksana mengedepankan 40 Hak Konstitusional setiap Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945,” tuturnya. (red)

Total Views: 451

Pos terkait