Said Fachriza serang balik Indra Angkola, ajukan gugatan ke Pengadilan Karimun

Said Fachreza (kanan) didampingi kuasa hukumnya Edwar Kelvin, R, SH, MH. (foto: istimewa(
Said Fachreza (kanan) didampingi kuasa hukumnya Edwar Kelvin, R, SH, MH. (foto: istimewa(

Reza menuturkan, PT. Indra Angkola juga meminta dirinya untuk kembali memasarkan BBM di luar kapal-kapal yang diageninya, maka dari itu PT. Indra Angkola mengeluarkan Surat Keterangan Marketing Support terhadap dirinya.

“Saya juga diberikan Surat Marketing Suport untuk saya pribadi dengan hak dan kewajiban seperti yang pernah dilakukan waktu saya memasarkan BBM sebagai Kepala Cabang PT.Bahari Sandi Pratama, saya bingung juga kenapa saya dilaporkan setelah saya memasarkan BBM PT Indra Angkola, sementara uang pembelian BBM di transfer langsung oleh pembeli ke PT.Indra Angkola,” tambah Reza.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama, Edwar Kelvin,R SH MH Kuasa hukum Reza juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kondisi Said Reza yang cenderung dipermainkan oleh PT Indra Angkola dan Pertamina.

“Sangat jelas, Said Reza melakukan pemasaran BBM kepada pembeli-pembeli berdasarkan Surat Marketing Support yang dikeluarkan PT. Indra Angkola, dan klien Saya juga telah melaksanakan kewajibannya, namun kenapa hak-haknya tidak diberikan, kan lucu sekali,” ucap kelvin pada media ini.

Kelvin juga menyampaikan, PT. Indra Angkola cenderung hanya mencari–cari alasan untuk mengaburkan kewajiban yang harus dipenuhinya.

“Kita harus pahami, seluruh rangkaian mulai dari pemasaran, pembelian dan penjualan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, mana kala PT. Indra Angkola mendalilkan klien saya selaku Marketing menipu. maka jual- beli BBM tersebut batal demi hukum,” katanya.

Konsekuensinya, ucap Kelvin, PT. Indra Angkola harus mengembalikan uang para pembeli, dan pembeli harus mengembalikan BBM-nya, hal ini karena tidak memenuhi kriteria pasal 1320 BW, karena kliennya sebagai jembatan penghubung antara si penjual dan si pembeli, “Kan ini tidak mungkin, makanya bayar lah kewajiban klien saya,” tegasnya.

Total Views: 725

Pos terkait