Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Cabang PT Sandi Bahari Pratama Said Fachriza menyerang balik PT Indra Angkola yang sebelumnya ia dilaporkan melakukan penipuan jabatan palsu ke Kepolisian Resor Karimun (Polres) Karimun.
Said Fachriza melakukan serangan balik dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan proses persidangannya telah dimulai pada Rabu (21/10/2020) dengan perkara nomor register 27/Pdt.G/2020/PN TBK.
Selain PT Indra Angkola, Said Fachriza juga menggugat PT Pertamina Persero dikarenakan PT Indra Angkola merupakan supllier resmi perusahaan BUMN tersebut.
“Saya dipanggil menghadiri sidang pertama oleh Pengadilan. Sesuai dengan materi gugatan, kehadiran saya tentu untuk membeberkan soal fee sebesar sekitar Rp1,747 miliar yang tidak kunjung dibayar oleh PT Indra Angkola,” kata Reza, panggilannya sehari-hari, didampingi kuasa hukumnya Edwar Kelvin, R, SH, MH.
Reza menjelaskan, hampir 1 (satu) tahun belakangan ini dia selalu menunggu itikad baik dari PT. Indra Angkola, namun bukannya dapat pembayaran malah ia dilaporkan karena dugaan penipuan jabatan palsu ke Polres Karimun.
“Saya sangat heran, melihat cara PT. Indra Angkola yang cenderung menzalimi saya, Fee saya yang tidak dibayar kok malah saya yang dilaporkan, dengan alasan yang tidak masuk di akal,” katanya.
Reza menuturkan, awalnya PT Indra Angkola dan PT.Pertamina meminta dirinya selaku Kepala Cabang PT.Sandi Bahari Pratama untuk menjualkan BBM-nya di Wilayah Tanjung Balai Karimun, dan semua bentuk perjanjian dibuat langsung oleh PT. Indra Angkola.
“Saya diminta untuk memasarkan BBM di kapal-kapal yang diageni oleh PT Sandi BahariPratama, dan pada saat perjanjian dibuat, saya sudah menyampaikan bahwa jabatan saya adalah Kepala Cabang, bukan direktur. Namun Pihak PT.Indra Angkola menyampaikan nanti diperbaiki ini hanya formalitas saja,” ucap Reza.





