Imigrasi Gandeng KPK Berantas Gratifikasi dan Benahi Integritas Instansi

Imigrasi Gandeng kpk cegah gratifikasi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko sela kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7). (Humas Imigrasi)

Surabaya, JurnalTerkini.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam pembenahan instansi.

Agenda tersebut dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang meliputi jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan krusialnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi.

Ia mengingatkan seluruh jajaran imigrasi untuk konsisten menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala, serta proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan imigrasi wajib mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Menurutnya, kinerja institusi saat ini dipantau secara langsung oleh publik, baik dari segi hasil (output) maupun proses pelayanannya.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam saat membuka acara tersebut.

Sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi whistleblowing system.

Total Views: 95

Pos terkait